Singaraja, (23/06/21). Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi diseluruh areal RSUD Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD yang didampingi langsung oleh petugas keamanan, Direktur RSUD Buleleng langsung memberikan himbauan kepada seluruh pengunjung agar mematuhi seluruh aturan yang ada di RSUD Kabupaten Buleleng.
Terkait Rumah Sakit sebagai zona merah dan kebijakan jam besuk yang ditiadakan, Direktur RSUD Buleleng menyampaikan kembali kepada para pengunjung bahwa di RSUD Buleleng melaksanakan pembatasan akses keluar masuk di seluruh areal rumah sakit.
Selain itu, pintu masuk di seluruh areal RSUD Buleleng hanya akan dibuka pada saat aplusan petugas dan untuk penunggu pasien hanya di izinkan 1 orang dan harus menggunakan kartu penunggu ruangan rawat inap.
Dalam hal Direktur RSUD Buleleng meminta kepada seluruh petugas keamanan agar tetap siaga dimasing-masing pintu keluar masuk diseluruh areal RSUD Kabupaten Buleleng untuk mencegah adanya pengunjung yang besuk pasien dan adanya pedagang asongan yang masuk ke areal RSUD Kabupaten Buleleng serta menjaga keamanan dan kenyamanan para pasien yang di rawat di RSUD Kabupaten Buleleng.