Singaraja (14/08) Komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam hal mitigasi resiko hukum dilakukan oleh RSUD Kabupaten Buleleng. Dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Rabu, 14 Agustus 2024 dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Wijaya Kusuma RSUD Kab. Buleleng oleh Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD dengan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan
Adapun tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk pendampingan hukum baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain di bidang perdata dan kasus tata usaha negara baik diluar pengadilan (non litigasi) dan di dalam pengadilan (litigasi) dengan tujuan mewujudkan pemerintahan sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/ kekayaan/ aset daerah di RSUD Kabupaten Buleleng
Facebook: humas-rsud buleleng Instagram: rsud.buleleng Youtube: RSUD Kab Buleleng Humas: 081936666670