(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Wujudkan AAUPB, RSUD Buleleng Gandeng Kejaksaan Negeri Buleleng

Admin rsud | 14 Agustus 2024 | 62 kali

Singaraja (14/08) Komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam hal mitigasi resiko hukum dilakukan oleh RSUD Kabupaten Buleleng. Dengan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Rabu, 14 Agustus 2024 dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Wijaya Kusuma RSUD Kab. Buleleng oleh Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD dengan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan

Adapun tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk pendampingan hukum baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain di bidang perdata dan kasus tata usaha negara baik diluar pengadilan (non litigasi) dan di dalam pengadilan (litigasi) dengan tujuan mewujudkan pemerintahan sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/ kekayaan/ aset daerah di RSUD Kabupaten Buleleng

Facebook: humas-rsud buleleng     Instagram: rsud.buleleng     Youtube: RSUD Kab Buleleng      Humas: 081936666670