Singaraja (17/9) Sebagai badan publik, RSUD Kabupaten Buleleng terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik. Tidak terkecuali terhadap pelayanan informasi publik. Sesuai dengan amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, langkah-langkah yang dilakukan mulai dari menyiapkan daftar informasi yang diperbarui setiap periode, pengujian terhadap informasi-informasi yang dikecualikan, penyusunan standar prosedur dan penetapan unit kerja yang bertugas dalam pengelolaan informasi publik
Bertempat di Ruang Pertemuan Dewas, PPID RSUD Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Wadir SDM drg. Ketut Wika melaksanakan rapat dengan agenda pemutakhiran daftar informasi publik dan sekaligus uji konsekuensi informasi. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian di lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng. Adapun hasil pertemuan adalah beberapa informasi yang sebelumnya sudah dibuatkan Keputusan Direktur dilakukan pemutakhiran dengan beberapa perubahan. Sedangkan dokumen-dokumen yang termuat dalam daftar informasi dikumpulkan ke Bagian Pelaporan dan Informasi selaku unit PPID
Dalam kesempatan ini, Wadir SDM selaku PPID Pembantu juga memberikan pengarahan dan pembinaan terhadap pelayanan informasi publik yang telah berjalan selama ini. Hal yang ditekankan adalah Bagian Pelaporan dan Informasi selaku PPID Pelaksana untuk tetap memegang SPO yang sudah ada dalam memberikan pelayanan informasi. Selain itu jika ada penolakan atas permintaan informasi agar segera dikoordinasikan karena hal ini dapat memicu adanya sengketa informasi. Sengketa informasi sedapat mungkin harus dihindari dengan cara tetap melakukan koordinasi dan komunikasi