(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Seluruh Area RSUD Kabupaten Buleleng

Admin rsud | 14 Juni 2023 | 546 kali

Dalam upaya menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyebutkan salah satu kewajiban Rumah Sakit adalah memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok, maka Pihak RSUD Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi  Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan pemantauan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng, Rabu (14/06/23). 

Dalam hal ini, Wakil Direktur SDM RSUD Kabupaten Buleleng, drg. I Ketut Wika bersama Petugas dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Buleleng menyisir seluruh kawasan di area RSUD Kab. Buleleng, Khususnya di area Rawat Inap, Kantin, dan Ruang Penunggu Pasien. Pengunjung yang ditemukan merokok di area RSUD Kabupaten Buleleng tidak ditindak hanya diberikan pembinaan dan edukasi. 

Dengan adanya kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat rumah sakit akan bahaya rokok dan mentaati Perda Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan rasa nyaman di Lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng yang merupakan kawasan tanpa rokok.