Singraja (17/11) Setiap badan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kebijakan menetapkan standar pelayanan tentu bertujuan agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal dan masyarakat sebagai penerima layanan puas terhadap layanan yang diterima. Banyak dijumpai keluhan-keluhan pengguna layanan yang telah dilakukan tindak lanjut namun tidak mendapatkan kompensasi atas kesalahan mal administrasi yang dilakukan petugas.
Sebagai bentuk tanggung jawab RSUD Kabupaten Buleleng terhadap kualitas layanan yang sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, Manajemen RSUD Kabupaten Buleleng telah menerapkan kompensasi pemberian kompensasi kepada pengguna layanan apabila terdapat keluhan dari pasien RSUD Kabupaten Buleleng karena adanya ketidaknyamanan layanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan. Keputusan Direktur Nomor 100.3.8/6104/RSUD/XI/2025 Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Layanan di Lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmen jajaran RSUD Kab. Buleleng untuk senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan
Apa dan bagaimana kompensasi dimaksud, informasi lebih lengkap silahkan unduk melalui link:
https://rsud.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/88_keputusan-direktur-rumah-sakit-umum-daerah-kabupaten-buleleng-tentang-pemberian-kompensasi-bagi-penerima-layanan-di-lingkungan-rumah-sakit-umum-daerah-kabupaten-buleleng