(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Dialog Interaktif ''Mengulas Pelayanan Jenasah Gratis Bagi Masyarakat Buleleng''

Admin rsud | 13 Juni 2025 | 4 kali

Singaraja (13/06) Masyarakat Buleleng saat ini mulai merasakan program prioritas yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Melalui Peraturan Bupati Buleleng Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menanggung biaya pelayanan kesehatan masyarakat Buleleng khususnya terhadap layanan jenasah dan ambulance jenasah.

Untuk lebih memberikan pemahaman terhadap program layanan tersebut, RSUD Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan Radio Singaraja FM melakukan sosialisasi melalui kegiatan dialog interaktif yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan interaktif ini adalah Wakil Direktur Pelayanan, dr. IKG Agus Budi Wirawan, Sp. KFR dan Kepala Instalasi Forensik, dr. Klarisa, Sp.FM

Seperti diketahui bahwa pelayanan kesehatan khususnya pelayanan jenasah dan ambulance jenasah pembiayaannya telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun tentu dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan. Pembebasan retribusi ini dapat diakses bagi masyarakat dengan KTP Buleleng dan masuk dalam kepesetaan BPJS Kesehatan. Selain itu, untuk pelayanan jenasah yang ditanggung adalah pemakaian lemari pendingin jenasah. Sedangkan untuk pelayanan ambulance hanya dilakukan untuk wilayah Kabupaten Buleleng. Diluar ketentuan tersebut, masyarakat tetap dikenakan biaya pelayanan