Singaraja (25/10) Kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna wajib diberikan oleh fasilitas kesehatan. Apalagi fasilitas kesehatan tingkat lanjut seperti rumah sakit. Untuk itu, pemenuhan sarana prasarana baik alat maupun SDM yang memiliki kompetensi harus disiapkan. Terbaru, RSUD Kabupaten Buleleng mengembangkan layanan bagi pasien yang memiliki keluhan pada kulit yaitu layanan fototerapi.
Foto terapi (phototherapy) atau terapi cahaya merupakan sebuah prosedur perawatan untuk kulit yang menggunakan sinar ultraviolet (UV) melalui lampu fluoresen, helogen atau LED. Metode perawata fototerapi dipergunakan untuk perawatan kulit karena khasiat sinar UV yang mampu mengurangi peradangan pada kulit
Menurut dr. Ketut Suteja, Sp.KK menerangkan bahwa pasien fototerapi sebelumnya harus dianamnesa terlebih dahulu karena pasien yang mengkonsumsi obat-obatan tertentu tidak boleh dilakukan tindakan fototerapi. Fototerapi aman dan nyaman untuk dilakukan namun kemungkinan efek samping selalu ada. Sehingga sangat penting pada awal pemeriksaan sebelum dilakukan fototerapi itu dianalisa terlebih dahulu
Yang tidak kalah penting adalah layanan fototerapi ini dapat menggunakan BPJS Kesehatan