Bertempat di Ruang Seruni RSUD Kabupaten Buleleng, Wakil Direktur Keuangan RSUD Kabupaten Buleleng, Luh Sutraeni, SE.MM menerima Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali, Senin (21/03/22).
Pada Kesempatan ini Tim BPKP Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan maksud kedatanagannya bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-155/D2/03/2022 Tanggal 7 Maret 2022 maka Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali akan melaksanakan Audit Tujuan Tertentu atas Klaim Penggntian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 untuk Layanan 1 Oktober 2021 sampai dengan 28 Februari 2022 pada RSUD Kabupaten Buleleng.
Dalam hal ini Tim Audit BPKP akan melaksanakan tugas Audit di RSUD Kabupaten Buleleng selama 14 hari yakni dari tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.
Pada kesempatan ini Wadir Keuangan RSUD Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Bagian Keuangan RSUD Kabupaten Buleleng menerima baik kedatangan dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Bali untuk melaksanakan audit di RSUD Kabupaten Buleleng.