Singaraja (28/6) Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/ dokter keluarga) merupakan persyaratan yang tidak dapat ditawar apabila Anda menggunakan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dan hendak berobat ke poliklinik rawat jalan RSUD Kab. Buleleng. Hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Namun masih banyak masyarakat yang hendak berobat ke poliklinik rawat jalan RSUD Kabupaten Buleleng tidak membawa surat rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga entah karena alasan lupa atau tidak tahu. Setiap hari selalu ditemukan pasien yang harus kembali ke faskes pertama untuk mencari rujukan. Pasien-pasien yang belum mendapatkan surat rujuk balik namun karena lupa atau hilang surat rujukan dapat dilakukan pencarian melalui sistem aplikasi. Jadi tidak harus membawa fotocopy rujukan.
Sesuai dengan ketentuan bahwa surat rujukan dari faskes pertama berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan. Dan masih tetap dapat digunakan sebelum mendapatkan surat rujuk balik dari RSUD Kabupaten Buleleng. Surat rujuk balik diberikan apabila menurut pertimbangan medis pasien sudah menunjukkan perbaikan kesehatan dan untuk selanjutnya pelayanan kesehatan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan Puskesmas/ dokter keluarga. Apabila pasien telah mendapat surat rujuk balik dari dokter spesialis maka untuk pemeriksaan kesehatan selanjutnya pasien dapat ke Puskesmas/ dokter keluarga.
Informasi terkait dengan proses rujukan dapat ditanyakan secara langsung kepada petugas pelayanan di poliklinik atau pada petugas CSO yang berada di depan loket pendaftaran rawat jalan RSUD Kabupaten Buleleng.
Informasi dan pengaduan: Humas (WA. 081936666670)