(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Sosialisasi Perbup Optimalkan Pengelolaan Pengaduan

Admin rsud | 29 September 2025 | 39 kali

Singaraja (29/9) Pada era keterbukaan informasi seperti saat ini, masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya melalui media jejaring dengan sangat mudah. Beragam informasi yang dibutuhkan kini tersedia baik secara resmi pada portal-portal milik instansi pemerintah maupun pada laman-laman media online lainnya.

Tidak terkecuali, saat merasakan ketidakpuasan terhadap suatu layanan, dengan mudah masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka pada media-media tersebut. Tentu harapan masyarakat adalah semua keluhan segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Perbup ini sangat penting agar setiap pengaduan yang masuk dapat tertangani tepat waktu dan sesuai dengan standar prosedur yang ada sehingga tidak menimbulkan keluhan yang berulang atau sampai viral pada media sosial. Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Sektretaris Daerah, Gede Suyasa.

RSUD Kabupaten Buleleng sendiri telah memiliki kanal-kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan pelayanan, petugas, dan lainnya. Adapun kanal-kanal tersebut yaitu melalui pengaduan langsung pada unit pengaduan, WA pada nomor 081936666670, kotak pengaduan, email, website. Dengan kanal-kanal pengaduan yang sudah ada, diharapkan masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan pada media yang tepat sehingga tindak lanjut pengaduan dapat segera ditindaklanjuti