Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) RSUD Kab. Buleleng Tahun 2016.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka RSUD Kabupaten menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Lakip disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja RSUD Kabupaten Buleleng periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2016.
Laporan Akuntabilitas Kinerja ini selain merupakan media pertanggungjawaban kinerja juga dapat digunakan sebagai media informasi dan bahan masukan bagi para pemangku jabatan di lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng dan di tingkat Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka peningkatan kinerja di masa yang akan datang. Laporan Akuntabilitas Kinerja ini juga merupakan salah satu cara evaluasi yang objektif, efisien dan efektif, yang diharapkan dapat memberi kontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Semoga Laporan Akuntabilitas Kinerja ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Download disini