(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Pengertian, Arti, Tujuan Penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)

Admin rsud | 30 Januari 2018 | 11544 kali

Kesehatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata “Health” yang saat ini tidak hanya berarti terbebasnya seorang dari penyakit namun memiliki makna sehat secara fisik, mental maupun sosial.

Sedangkan keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu “Safety” dan pada umumnya dihubungkan dengan keadaan terbebasnya  seseorang dari peristiwa kecelakan (accident) atau nyaris celaka (near-miss).

Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja  di dasari atas 3 pendekatan yaitu :

Pendekatan Filosofi :

keselamatan dan kesehatan kerja ( K3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah atau rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pendekatan Ilmiah :

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan  suatu bidang keilmuan dimana kajian – kajiannya  tidak hanya terbatas pada ilmu kesehatan dan keselamatan namun juga melakukan pengkajian terhadap  ilmu – ilmu lain seperti : Higine industri, ergonomi, human faktor, epidomologi, statistik, kedokteran, rekayasa , kimia, toksikologi, manajemen, hukum, sosial , perilaku dan lain – lain.

Pendekatan Praktis :

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan kajian – kajian praktis yang membahas mengenai  upaya – upaya yang ditempuh untuk melakukan pencegahan atau memperkecil timbulnya bahaya – bahaya (Hazard) dan resiko (Risk) terjadinya penyakit dan juga kecelakaan.

Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

Sebagaimana  dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Oleh karena itu K3 yang memiliki tujuan untuk mencegah dan meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin :

1.Tenaga kerja dan orang disekitarnya yang berada di tempat kerja mendapatkan jaminan perlindungan terhadap keselamatannya sehingga merasa nyaman dalam bekerja.

2. Setiap sumber produksi yang digunakan dalam kegiatan operasinya dapat dipakai dan dipergunakan secara efektif dan efisien.

3. Resiko dapat di minimalisir sehingga proses kegiatan operasional atau produksinya dapat berjalan lancar.