(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Pencemaran Udara Bisa Memicu Penyakit Kardiovaskular

Admin rsud | 28 Juni 2019 | 673 kali

Awal 2019, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO memasukkan pencemaran udara sebagai ancaman kesehatan paling mematikan. Dampaknya bukan hanya timbulnya penyakit dan gangguan pada organ pernapasan. Lebih mengerikan lagi, polusi udara terbukti mempercepat kematian manusia. Hal ini terlihat dari hasil penelitian lembaga lingkungan PBB, UN Environment, yang dirilis awal Juni lalu, bertepatan dengan Hari Lingkungan Sedunia.

UN Environment menyebutkan, polusi udara menyebabkan setidaknya lima ribu kematian dini per tahun pada populasi di kawasan Balkan, Eropa Tengara. “Rata-rata, masyarakat di kawasan ini kehilangan angka harapan hidupnya sebanyak 1,3 tahun akibat kualitas udara yang buruk,” tulis UN Environment dalam laporannya.

Hal ini bisa terjadi karena kadar partikel berbahaya yang terkandung pada debu dan asap, menjadi pemicu timbulnya penyakit kardiovaskular. Di 19 kota di Balkan yang diteliti, para peneliti UN Environment menemukan batas partikulat udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron alias PM 2.5 dan PM 10, telah melebihi Nilai Ambang Batas yang ditetapkan WHO sebesar 10 μg/m3.

Pencemaran parah di kawasan ini dilaporkan berasal dari pembangkit listrik tenaga batubara dan penggunaan energi rumah tangga. Sebanyak 60 persen masyarakat di kawasan itu memang masih mengandalkan bahan bakar padat, seperti batu bara dan kayu bakar sebagai sumber energi rumahan.

Namun ancaman polusi udara tak hanya terjadi di Balkan. Menurut Head of the World Green Building Council Catriona Brady, semua wilayah di dunia terancam bahaya yang sama. “Penelitian menunjukan 90 persen penduduk bumi terpapar polusi udara di tingkat berbahaya,” ujarnya seperti dikutip dari IPS News, pertengahan Juni 2019.

Menurut dia, banyak orang menyangka tinggal di lingkungan yang aman dan berudara bersih, padahal dalam udara terdapat kandungan berbahaya yang berukuran sangat kecil.

Catriona menyebut pencemaran udara adalah ancaman terbesar bagi umat manusia. “Hampir semua organ tubuh bisa terdampak racun pada polusi udara. Tingkat kematian prematur di seluruh dunia akibat polusi udara diperkirakan mencapai 7 juta orang per tahun.”

Menurut dia, selain upaya pengurangan pencemaran yang bisa dilakukan oleh diri sendiri, seperti menggunakan kendaraan umum ketimbang kendaraan pribadi, tak membakar sampah, dan mengurangi produksi sampah, masyarakat juga bisa mendorong pemerintah untuk bertindak lebih tegas.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Universal dan Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomis, Sosial, dan Budaya dalam Sustainable Development Goals, hak atas lingkungan yang sehat merupakan hak asasi manusia di lebih dari 100 negara. Setidaknya 155 negara diwajibkan secara hukum, melalui perjanjian, konstitusi dan perundang-undangan, untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas lingkungan yang sehat.

 

 

by : gaya.tempo.co