(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Kedaruratan ( Tanggap Konflik / Bencana/ Wabah )

Admin rsud | 13 Juni 2019 | 865 kali

Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan.

 Lebih dari tiga juta jiwa penduduk Indonesia hidup dalam ancaman bencana, karena negeri ini berada di zona gempa dan tsunami. Untuk itu masyarakat perlu dibekali dengan pemahaman dalam menghadapi bahkan mempersiapkan diri agar tercipta harmoni antara masyarakat dengan kejadian bencana.

Kedaruratan bisa berupa konflik di masyarakat, bencana alam, atau wabah penyakit yang biasanya menyebabkan orang menderita, baik karena akibat langsung dari kedaruratan tersebut maupun akibat tidak langsung seperti terjangkit oleh penyakit, malnutrisi atau tindak kekerasan.

Siapa saja yang paling rentan dan diutamakan dalam kedaruratan:

  • Anak-anak termasuk bayi dan balita
  • Ibu hamil dan ibu menyusui
  • Lanjut usia dan orang tua
  • Orang-orang cacat dan orang-orang berkebutuhan khusus
  • Orang sakit

 Berikut 10 hal kedaruratan yang harus anda ketahui:

  1. Dalam kedaruratan baik itu konflik, bencana atau wabah penyakit, kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, ibu hamil, lansia memiliki hak yang sama seperti pada saat kondisi normal.
  2. Masyarakat, keluarga dan anak-anak harus mempunyai rencana dan mengetahui langkah-langkah sederhana guna menghadapi kedaruratan di rumah, sekolah maupun masyarakat
  3. Campak, diare, pneumonia, malaria, kurang gizi, dan komplikasi pada bayi baru lahir merupakan penyebab utama kematian anak apalagi di situasi kedaruratan.
  4. Wabah penyakit dapat menjadi kedaruratan tergantung tingkat keganasan serangan dan tindakan menghadapinya. Dalam kasus pandemi influenza dan penularan penyakit lain karena kontak perorangan, mereka yang sakit harus dipisahkan dari yang sehat.
  5. Ibu-ibu harus tetap memberikan ASI meskipun dalam keadaan stres karena kedaruratan.
  6. Anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan dalam kedaruratan, pemerintah, LSM, organisasi nasional dan internasional, masyarakat dan keluarga berkewajiban melindungi anak-anak dari kekerasan dalam kedaruratan.
  7. Biasanya anak-anak lebih merasakan aman jika diasuh oleh orang tuanya sendiri atau pengasuh yang sudah dia kenal. Jika perpisahan terjadi maka segala upaya harus dilakukan agar anak berkumpul kembali dengan keluarganya.
  8. Gangguan dan stres karena bencana atau kontak sejata membuat anak takut dan marah. Jika hal itu terjadi, anak memerlukan perhatian khusus dan kasih sayang. Mereka harus berada di tempat yang aman dan di berikan aktivitas yang sesuai usianya. Anak-anak dapat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kesiapsiagaan serta melakukan pengambilan keputusan untuk menghadapi situasi kedaruratan.
  9. Anak-anak berhak mendapat pendidikan meskipun dalam kedaruratan. Berada di sekolah dengan suasana yang aman dan ramah anak dapat membantu memberi rasa normal dan proses pemulihan mereka.
  10. Ranjau darat dan senjata yang tidak meledak sangat berbahaya. Sewaktu-waktu dapat meledak, membuat cacat atau mematikan jika disentuh atau terinjak, keluarga dan anak-anak mereka hanya boleh berada di tempat yang sudah dinyatakan aman dari benda-benda tak dikenal yang membahayakan.

 

by : http://promkes.kemkes.go.id