(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

SETELAH PELAYANAN GERIATRI, RSUD KEMBALI BUKA PELAYANAN ONKOLOGI DAN KEMOTERAPI

Admin rsud | 05 Februari 2019 | 939 kali

Singaraja,(04/02/19). Penambahan jenis layanan kembali dilakukan jajaran RSUD Kabupaten Buleleng. Setelah sebelumnya membuka layanan Poliklinik Geriatri pada akhir tahun 2018, kini jumlah poliklinik akan bertambah lagi yang sebelumnya terdapat 15 poliklinik spesialistik menjadi 16 poliklinik, seiring dibukanya Poliklinik Onkologi. Bertepatan dengan Hari Raya Tilem pada hari Senin, 4 Pebruari 2019 Poliklinik Onkologi dibuka diawali dengan upacara ngurip-urip ruang pelayanan yang telah selesai dilakukan rehabilitasi.

Menurut Direktur RSUD Kabupaten Buleleng dr. GedeWiartana, M.Kes pembukaan layanan onkologi ini akan sangat membantu masyarakat karena tidak harus dirujuk lagi ke RSUP Sanglah atau ke RS lain untuk mendapatkan pelayanan onkologi. Selama ini pasien merasakan keberatan mengingat apabila berobat ke Denpasar akan mengeluarkan lebih banyak biaya, waktu dan juga tenaga. “Nantinya pelayanan onkologi dapat dilakukan untuk pasien umum dan pasien peserta BPJS Kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap, dan ini akan sangat membantu karena pasien tidak perlu lagi dirujuk ke Denpasar” ungkap dr. Wiartana dalam rapat persiapan pembukaan poliklinik onkologi pada Jumat, 2 Pebruari 2019. Lebih lanjut Direktur RSUD Kabupaten Buleleng menyatakan secara umum, RSUD Kabupaten Buleleng sudah sangat siap membuka layanan onkologi. Selain gedung yang telah memenuhi standar, tenaga medis dokter konsultan bedah onkologi, perawat terlatih serta apoteker yang telah kompeten juga telah siap untuk ditugaskan dalam pelayanan (onkologi) ini.

Mengenai alur pelayanan, pasien rawat jalan terlebih dahulu harus membawa persyaratan registrasi sesuai tipe pasien dan melakukan registrasi pada loket pendaftaran. Pasien BPJS Kesehatan harus membawa rujukan online dari faskes pertama atau surat kontrol dari instalasi rawat inap bagi pasien habis rawat inap, kartu BPJS/KIS, kartu keluarga dan kartu pasien. Seluruh biaya pelayanan akan diklaim melalui BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk pasien umum dapat langsung melakukan registrasi pada loket pendaftaran dengan dikenakan biaya.

Untuk diketahui, Penyakit kanker merupakan penyakit mematikan nomor dua di dunia setelah penyakit kardiovaskular yaitu stroke dan penyakit jantung. Data badan dunia United Nation Against cancer (UICC) menunjukkan bahwa insiden kanker akan meningkat dengan tajam hingga 200-300% pada beberapa dekade kedepan, dan 60-70% kanker tersebut akan terdapat di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Sehingga sangat penting dalam fasilitas kesehatan dikembangkan layanan onkologi.Onkologi merupakan layanan terhadap pasien penderita penyakit tumor dan kanker. Dalam pelayanannya sangat dimungkinkan dilakukan tindakan kemoterapi kepada pasien. Kemoterapi adalah metode pengobatan penyakit menggunakan obat-obatan. Kebanyakan orang mendefinisikan kemoterapi (sering disingkat “kemo”) sebagai metode pengobatan kanker menggunakan obat-obatan yang diracik khusus untuk membunuh sel kanker. Tujuan dilakukannya tindakan kemoterapi yaitu mulai dari meringankan gejala-gejala kanker, mencegah dan mengendalikan penyebaran kanker serta yang paling utama adalah menghilangkan dan menghancurkan sel kanker pada tubuh pasien.