(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

RSUD KABUPATEN BULELENG KEMBALI RAIH PREDIKAT PARIPURNA

Admin rsud | 04 Desember 2018 | 925 kali

Singaraja, (3/12/18). Setelah menyandang predikat paripurna pada tahun 2016 lalu, RSUD Kabupaten Buleleng kembali mendapatkan predikat tersebut setelah dilakukan penilaian akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta. Penilaian yang dilakukan selama 5 (lima) hari pada akhir bulan Oktober sampai awal bulan Nopember tahun 2018. Pelaksanaan penilaian oleh 6 (enam) surveyor KARS mengacu pada system nasional akreditasi rumah sakit (SNARS) Edisi 1 yang terdiri dari 16 Bab, 25 standar dan hampir 1.300 elemen penilaian.

Seperti dikutip dari halaman website Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di www.kars.or.id, nama RSUD Kabupaten Buleleng telah diumumkan sebagai salah satu rumah sakit yang lulus akreditasi dengan tingkat paripurna mulai 29 Oktober 2018 dan berakhir pada 28 Oktober 2021. Menurut Direktur RSUD Kabupaten Buleleng, dr. GedeWiartana, M.Kes bahwa predikat paripurna kali ini merupakan predikat paripurna kedua setelah sebelumnya pada tahun 2016 RSUD Kab. Buleleng juga lulus dengan predikat yang sama.

Bahkan untuk tahun ini Direktur mengungkapkan jajaran RSUD  Kab.Buleleng jauh lebih siap karena bisa langsung lulus dengan predikat paripurna tanpa harus melalui penilaian remedial seperti tahun 2016. Direktur juga mengungkapkan syukur dan terimakasih kepada seluruh civitas hospitalia RSUD Kab.Buleleng karena kelulusan ini tidak mungkin dapat diraih secara instant tanpa kerja keras semua pihak. Diperlukan komitmen dan budaya kerja yang secara konsisten terus dilaksanakan sehingga menjadi budaya bagi pegawai dalam memberikan pelayanan yang bermutu.

Seperti diketahui, akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional, maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit.