Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1114/MENKES/SK/VII/2005 tentang PedomanPelaksanaan Promosi Kesehatan di daerah, prinsip dasar Promosi Kesehatan Rumah Sakit adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publikyang berwawasan kesehatan.
A. Rencana Kerja Kegiatan PKRS
1. Direktur menetapkan dan memberlakukan pedoman pengorganisasian PKRS melalui surat keputusan direktur;
2. Direktur menetapkan pembentukan dan susunan organisasi Tim PKRS setiap tahun pada awal tahun berjalan;
3. Uraian tugas dan tanggung jawab Tim PKRS ditetapkan dalam lampiran keputusan pembentukan dan susunan organisasi Tim PKRS;
4. Rencana kegiatan PKRS disusun berdasarkan hasil kesepakatan tim PKRS. Rencana kegiatan dapat berupa: jadwal pelaksanaan PKRS, perencanaan kebutuhan PKRS, rencana monitoring dan evaluasi serta kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan PKRS.
B. Pelaksanaan Kegiatan PKRS
a. Pelaksanaan Pemberdayaan (Edukasi)
1. Edukasi kelompok dapat dilakukan di ruang rawat inap maupun area poliklinik sesuai dengan batasan operasional dan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan. Pemberian edukasi kelompok dapat dilakukan oleh tim PKRS, petugas medis, petugas profesional paramedis, apoteker;
2. Edukasi kelompok dapat dilakukan di dalam maupun di luar gedung disesuaikan dengan kebutuhan;
b. Pelaksanaan Bina Suasana
1. Tim PKRS melaksanakan pemasangan gambar/ poster, spanduk, baliho, leaflet dan media promosi lain;
2. Melaksanakan pemberian informasi melalui pengeras suara, VCD/ DVD player dan televisi;
3. Melaksanakan publikasi melalui media radio/ surat kabar;
4. Melaksanakan/ mengikuti pameran di luar RS.
c. Pelaksanaan Advokasi
1. Advokasi dilakukan jika dalam pelaksanaan PKRS membutuhkan dukungan aturan, kebijakan dari Direktur maupun dari pihak lain;
2. Tim PKRS mengidentifikasi dan melaporkan hal-hal/ kegiatan yang memerlukan dukungan advokasi dalam bentuk proposal. Permohonan dukungan dapat berupa permohonan kebijakan, anggaran biaya, bahan/ media publikasi, program kegiatan pendukung lainnya;
3. Direktur dapat menerima atau menolak membuat kebijakan;
4. Direktur berupaya melaksanakan koordinasi ke pihak terkait sesuai kebutuhan PKRS;
d. Pelaksanaan Kegiatan Kemitraan
1. Kegiatan PKRS dapat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan pihak diluar rumah sakit;
2. Tim PKRS mengidentifikasi kebutuhan kerjasama dengan pihak di luar rumah sakit;
3. Prinsip dasar kemitraan adalah kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan;
4. Tim PKRS mengakukan permohonan pelaksanaan kerjasama kepada Direktur RSUD Kab. Buleleng melalui Sub Bagian SIMRS, Pemasaran dan Humas;
e. Pelaksanaan Evaluasi
1. Melaksanakan rapat evaluasi setiap akhir tahun berjalan untuk melaksanakan evaluasi kegiatan tahun berjalan;
2. Melaksanakan rapat-rapat insidentil terkait pelaksanakan PKRS;
3. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan setiap tahun.
C. Pengendalian Mutu
a. Evaluasi pengorganisasian PKRS dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diberlakukan melalui Surat Keputusan Direktur;
b. Susunan Tim PKRSdapat diganti sewaktu-waktu dengan catatan sesuai denganstandar kebutuhan ketenagaan PKRS;
D. Landasan Hukum
1) Keputusan Menteri Kesehatan No. 1193/Menkes/SK/X/2004 tentang Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan;
2) Keputusan Menteri Kesehatan No. 1114/Menkes/SK/VIII/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah;
3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit;
4) SK Direktur No. 445/2005.3/SDM/RSUD Tentang Pemberlakuan Pedoman Pengorganisasian PKRS RSUD Kab. Buleleng;
5) SK Direktur No. 445/1931.8/SDM/RSUD Tentang Pembentukan Tim PKRS RSUD Kab. Buleleng.
Download disini