Singaraja, (14/06/19). Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng dalam memberikan pelayanan kesehatan di bagian Rawat Jalan, maka pasien BPJS terlebih dahulu melaksanakan perekaman Sidik Jari. Perekaman Sidik Jari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edaran dari BPJS Kesehatan bahwa pasien harus melakukan perekaman sidik jari sebagai syarat untuk keluarnya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang akan digunakan oleh pihak rumah sakit untuk mencairkan klaim pasien.
Sampai saat ini menurut surat edaran tersebut, pasien yang melakukan rekam sidik jari adalah pasien rawat jalan (poliklinik) mata, jantung, dan rehab medik. Dalam hal ini RSUD Kabupaten Buleleng sudah menyediakan 1 (satu) alat perekam sidik jari yang dipinjamkan oleh BPJS Kesehatan di Loket Registrasi Poliklinik RSUD Kab. Buleleng. Sementara itu, pelayanan gawat darurat di IGD tidak perlu menggunakan sidik jari.