Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Buleleng Gede Supriatna, SH. Hadir dalam sidang ini Assiten III (Administrasi Umum) Setda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Pimpinan SKPD Lingkup Kabupaten Buleleng, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja, Komandan Secata Rindam IX/Udayana Singaraja, Komandan Batalyon, Perwakilan Undiksha Singaraja, Para Pimpinan Parpol Se-Kabupaten Buleleng, Kamis, (23/05/19).
Pada sidang ini Pemerintah Kabupaten Buleleng mengapresiasi peran DPRD Kabupaten Buleleng yang telah berkerja keras bersama mewujudkan pengelolaan keuangan daerah melalui sistem pengendalian intern yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG melalui sambutan tertulis dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2019.
Selain itu, Wabup Sutjidra menyebutkan ada 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 23 Tahun 2011 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Air Minum Perdesaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), pertanggung jawab pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2018.
Dengan itu maksud dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang diajukan yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diajukan karena adanya perubahan Obyek, pengelolaan air minum perdesaan diajukan untuk menjamin penyediaan air bersih kepada masyarakat, RIPPARDA Kabupaten Buleleng diajukan yang menyebutkan bahwa rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota dengan peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, disampaikan kepada DPRD dengan maksud memenuhi tanggungjawan konstitusi dengan menyatakan Kepala Daerah menyampaikan tentang Pertanggung jawab pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam Penyampaian Nota Pengantar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng tahun 2019, agar dapat dijadikan bahan pembahasan pada rapat berikutnya, baik pada pembicaraan tingkat I, sampai pada pembicaraan tingkat II, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.