Singaraja, (21/10/19). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Denbukit, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang APBD Tahun 2020
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Buleleng menanggapi Terkait pandangan dan pendapat beberapa fraksi tentang Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit, yang mana BUMD harus memiliki nama yang didahului dengan kata Perumda,sehingga PDAM Buleleng diberi nama Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng. Selanjutnya dalam proses pengelolaan PDAM Wabup Sutjidra mengaku sependapat terhadap pandangan fraksi yakni membentuk komite audit untuk memperkuat fungsi Dewan Pengawas sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam hal ini, Wabup Sutjidra juga berharap dengan perampingan perangkat daerah dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas capaian tujuan pembangunan Buleleng. Sedangkan untuk Ranperda APBD 2020, disampaikan bahwa pihaknya sependapat untuk melaksanakan langkah kongkrit secara menyeluruh terhadap keluhan wajib pajak PBB P2 dengan memberikan peluang pengajuan permohonan, pengurangan wajib pajak PBB P2 dan kedepannya wajib pajak diberikan stimulus PBB P2.
Selain itu, Wabup Sutjidra juga menyampaikan bahwa Pemkab Buleleng telah mengusulkan traffic light di beberapa simpang jalan yang dinilai cukup padat dan rawan kecelakaan. Pihaknya juga menambahkan, bila mana hal tersebut belum terealisasi, maka akan dilanjutkan dengan bersurat ke BPTD Wilayah XII Provinsi Bali dan pada Musrenbang Nasional Tahun 2020.