Singaraja (06/06) Sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, RSUD Kabupaten Buleleng senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang optimal. Namun demikian, sangat mungkin pelanggan yang kurang puas terhadap pelayanan yang didapat. Hal itu terbukti dengan hasil survey kepuasan pelanggan yang dilakukan pada tahun 2016 yang mencapai 97,3%. Isu-isu ini terungkap saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Buleleng ke RSUD Kab. Buleleng pada Selasa, 6 Juni 2017. Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Made Adi Purna Wijaya. Dalam sambutan singkatnya, beliau menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan fungsi pengawasan/ controling DPRD mengingat akhir-akhir ini banyak ditemukan keluhan terhadap pelayanan RSUD. Selain itu, dari Ketua Komisi IV menambahkan keluhan terhadap tempat tidur yang selalu penuh menyebabkan pasien harus dirujuk ke RS di Denpasar atau RS Swasta yang ada di Singaraja sehingga hal ini harus menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, Direktur RSUD Kab. Buleleng dr. Gede Wiartana menjelaskan bahwa RSUD telah berupaya dengan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat namun dari semua itu tidak mungkin dapat memuaskan semua stakeholder. Oleh karena itu, RSUD Kab. Buleleng sudah sangat terbuka terhadap setiap keluhan pelanggan yang masuk dengan catatan keluhan yang disampaikan itu jelas yaitu apa, kapan, dimana dan bila perlu siapa yang dikeluhkan. "Karena sangat banyak yang keluhan yang tidak jelas sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti. Bahkan kami pernah pasang spanduk informasi apabila keluhan yang tidak jelas akan tidak kami tindaklanjuti. Dan itu mendapatkan apresiasi dari Ombudsman" tegas Direktur.
Terhadap kondisi tempat tidur yang selalu penuh, memang dari angka indikator BOR atau rata-rata tingkat hunian menunjukkan angka 91.96 jauh diatas angka nasional dalam kisaran 60-85%. "Kondisinya memang seperti ini. kami telah upayakan dengan menambah tempat tidur yang dari tahun 2016 hanya 299 TT, pada tahun 2017 telah mencapai 336 TT. Kami juga telah membuat ruang transisi untuk menampung sementara pasien sampai tersedia tempat tidur di ruang rawat inap". "Terkait dengan keluhan penolakan pasien KIS, RSUD Kab. Buleleng hanya sebagai pemberi pelayanan, seluruh teknis persyaratan dan ketentuan dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Selama pasien memenuhi persyaratan pasti akan dilayani dengan baik. Misalkan pasien tidak membawa rujukan datang ke IGD, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pasien tidak dalam kasus gawat darurat sehingga pasien diarahkan ke poliklinik sebab kalau itu ditangani di IGD, klaim tidak akan dibayar oleh BPJS. Dan jenis kasus gawat darurat juga BPJS yang mengeluarkan. Jadi kami hanya melayani saya" jelas dr. Gede Wiartana
Download disini