(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Kelola Pelayanan Peserta JKN PBI, Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Kunjungi RSUD Kab. Buleleng

Admin rsud | 14 Februari 2019 | 281 kali

Singaraja, (14/02/19). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan salah satu payung hukum dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. JKN bertujuan memberikan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap peserta. Namun tidak dapat dipungkiri, anggaran yang tersedia untuk premi peserta terutama untuk peserta dengan bantuan iuran (JKN PBI) kerap kali menjadi masalah baik di pemerintah daerah, BPJS Kesehatan maupun di Rumah Sakit sendiri. Oleh karena itu, rombongan DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja ke RSUD Kabupaten Buleleng pada, Kamis, 14 Pebruari 2019 untuk mengetahui beberapa hal terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Kabupaten Buleleng.

Rombongan yang terdiri dari unsure Komisi E DPRD Sumatera Utara berjumlah 25 orang diterima langsung oleh Direktur RSUD Kabupaten Buleleng dr. Gede Wiartana, M.Kes dan jajaran RSUD Kab. Buleleng di Ruang Pertemuan Wijaya Kusuma RSUD Kab. Buleleng sekitar pukul 14.30  Wita. Terdapat beberapa item pertanyaan yang disampaikan seperti layanan kesehatan yang tidak dapat diberikan, pembiayaan dan pembayaran klaim kepada rumah sakit, besaran tariff pelayanan serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan kepada peserta JKN.

Secara ekplisit Direktur RSUD Kab. Buleleng memberikan penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan peserta JKN termasuk kendala pembiayaan yang secara umum masih terdapat piutang BPJS Kesehatan yang dapat mengganggu cash flow rumah sakit. Terlebih lagi dengan adanya aturan rujukan berjenjang secara online menyebabkan kunjungan khususnya kunjungan rawat jalan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini akan mempengaruhi pendapatan RS. Hal lainnya yang disinggung adalah RSUD Kab. Buleleng senantiasa dan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbia kepada peserta PBJS Kesehatan dan tidak ada penolakan terhadap suatu tindakan.

Diakhir acara rombongan Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara menyerahkan cinderamata kepada Direktur RSUD Kab. Buleleng dan dilanjutkan dengan foto bersama.