Kegiatan sampling air limbah Rumah Sakit di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) RSUD Kabupaten Buleleng yang langsung dilakukan oleh petugas IPAL RSUD Kab. Buleleng, kamis, 21/06/18. Dalam hal ini pengambilan sampling air limbah sangat penting dilakukan yang dimana rumah sakit merupakan sarana pelayanan masyarakat yang diperuntukkan bagi pelayanan umum tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Untuk mengurangi risiko dan gangguan kesehatan tersebut maka perlu penyelenggaraan kesehatan lingkungan atau sanitasi lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan seperti infeksi nosokomial, penyehatan ruang bangunan, pengendalian vektor dan pengendalian limbah rumah sakit.
Pengawasan rumah sakit khususnya pembuangan air limbah perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berpotensi untuk mencemari sumber air minum dan badan air penerima. Limbah rumah sakit adalah semua limbah atau sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu limbah medis dan non medis baik padat maupun cair. Limbah medis yaitu limbah infeksius, limbah jaringan tubuh, limbah sitotoksik, limbah farmasi, limbah kimia,dan limbah radioaktif. Sedangkan limbah non medis yaitu berasal dari kantor/administrasi (kertas), unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sampah dapur (sampah pembungkus, sisa makanan, sayur).
Air limbah yang berasal dari kegiatan rumah sakit merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini disebabkan karena air limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain, serta mikroorganisme patogen yang dapat menularkan penyakit terhadap masyarakat disekitarnya, maka dari itu air limbah rumah sakit harus dikelola dengan baik karena air limbah rumah sakit dapat berpengaruh besar terhadap lingkungan dan kesehatan diantaranya gangguan kenyamanan dan estetika, gangguan/kerusakan terhadap tanaman dan binatang, serta gangguan terhadap kesehatan manusia seperti gangguan genitik dan reproduksi.
Oleh karena itu, setiap rumah sakit diharuskan mengolah air limbahnya sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku. Masalah yang sering muncul dalam hal pengelolaan limbah rumah sakit adalah terbatasnya dana yang ada untuk membangun fasilitas pengolahan limbah serta biaya operasinya, khususnya untuk rumah sakit tipe kecil dan menengah. Suatu pengelolaan air limbah yang baik sangat dibutuhkan dalam mendukung hasil kualitas efluen sehingga tidak melebihi syarat baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak menimbulkan pencemaran pada lingkungan sekitar.