(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

IKM RSUD Buleleng Semester I Tahun 2024 Capai 84,73

Admin rsud | 31 Juli 2024 | 73 kali

Singaraja (31/07)Survei kepuasan masyarakat merupakan satu instrumen untuk mengukur bahwa layanan yang diterima oleh masyarakat sesuai kebutuhan ataukah diperlukan upaya-upaya perbaikan yang harus dilakukan oleh manajemen RSUD Kabupaten Buleleng. Untuk itu, RSUD Kab. Buleleng melalui Bagian Pelaporan dan Informasi telah secara rutin melakukan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan terhadap layanan yang telah diterima. Pelaksanaan survei telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik baik tata cara penghitungan maupun unsur-unsur yang dinilai. Hasil untuk pengukuran kepuasan masyarakat pada semester pertama tahun 2024 berdasarkan survei menunjukkan tingkat kepuasan mencapai 84,73 dengan jumlah responden 3.512 orang berada pada kategori BAIK. Hasil ini juga masih sesuai dengan target Renstra yang ditetapkan.

Persepsi masyarakat yang tergambarkan dalam capaian per unsur menunjukkan nilai berada pada kategori BAIK. Namun apabila dilihat tiga capaian terendah dari unsur yang dinilai adalah unsur ke-3 tentang kecepatan waktu pelayanan sebesar 81,60, unsur ke-5 tentang kesesuaian produk layanan antara yang diumumkan dengan yang didapatkan sebesar 81,89, dan unsur ke-8 tentang kualitas sarana dan prasarana dengan capaian 82,27. Meskipun secara nilai ketigas unsur tersebut masih berada dalam kategori BAIK. Adapun instrumen yang digunakan adalah angket kuesioner dengan 10 unsur yang digunakan dalam angket kuesioner kepuasan masyarakat adalah:

  1. Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  2. Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi ndan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. Waktu pelayanan Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
  6. Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
  7. Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
  8. Maklumat Pelayanan Maklumat Pelayanan adalah merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  10. Keamanan dan kenyamanan lingkungan rumah sakit Keamanan dan kenyamanan lingkungan pada setiap unit di rumah sakit

Laporan hasil survei dapat di download pada link berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1A-628XTI3PCNAf1_qbbTltHlPvSEuCRc?usp=sharing