(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

PEGAWAI NON PNS RSUD KAB. BULELENG KINI TELAH TERCOVER JAMINAN KESEHATAN

Admin rsud | 04 Februari 2021 | 149 kali

Singaraja (04/02/21). Sedia payung sebelum hujan.. mungkin pribahasa itu menjadi frase yang tepat untuk menggambarkan bahwa setiap orang harus memiliki jaminan kesehatan sebelum yang bersangkutan sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa biaya pelayanan kesehatan tidak murah dan banyak dijumpai seseorang harus menjual asset dan barang berharga hanya untuk pemulihan kesehatan.

Menyadari hal tersebut, selain memang telah diamanatkan dalam kebijakan pemerintah, jajaran RSUD Kabupaten Buleleng melaksanakan langkah koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja.

Hasilnya sangat memuaskan, sebanyak 244 pegawai non PNS telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan 728 sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai dengan sistem sharing antara pegawai selaku penerima upah dengan RSUD Kabupaten Buleleng selaku pemberi kerja.

Bertempat di Aula Wijaya Kusuma, seremoni penyerahan kartu dilakukan secara sederhana dengan protocol kesehatan yang dihadiri oleh jajaran direksi RSUD Kabupaten Buleleng, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja serta perwakilan penerima kartu.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa program ini sebenarnya merupakan amanat undang-undang dan baru saat ini dapat direalisasikan. “Ikut kepesertaan BPJS seperti membawa gegemet (jimat) yang akan memberikan dampak psikologis yang baik kepada pemiliknya. Dan kalau bisa, meskipun sudah memiliki, mudah-mudahan tidak dipakai. Yang artinya kita semua tetap dalam kondisi sehat dan dapat produktif” ujar Direktur RSUD Kabupaten Buleleng dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD.

Lanjut disampaikan saat ini yang terdaftar untuk BPJS Kesehatan belum semua pegawai non PNS karena beberapa kendala seperti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan baik itu melalui mandiri, biaya pemerintah maupun tercover dari pasangan yang menjadi PNS namun ini terus dikomunikasikan sehingga semua akan masuk.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah 100% tercover. Sedangkan menurut testimoninya dari Putu Eka Wahyu, staf pada Bagian Umum, pemberian kartu ini seperti kenaikan gaji berkali-kali lipat karena sebelumnya Putu Eka harus membayar tidak kurang dari 600 ribu rupiah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan klas II dan saat ini dengan program ini hanya cukup membayar premi 1 persen dari gaji.

Download disini