(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Komisi Informasi Bali Tinjau Layanan PPID RSUD Buleleng

Admin rsud | 05 November 2024 | 87 kali

Singaraja (05/11)  Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang harus dilaksanakan bagi badan publik. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di enam Badan Publik di Kabupaten Buleleng. Salah satunya adalah RSUD Kabupaten Buleleng

Kegiatan Monev KIP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, bersama tim anggota komisioner, dengan kunjungan pertama di Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Selasa (5/11). Menurut Dewa Nyoman Suardana, Monev ini bertujuan untuk memverifikasi data-data yang telah dikirimkan oleh Badan Publik melalui pengisian kuesioner Sistem Informasi Keterbukaan.

Monev di RSUD Kabupaten Buleleng sendiri dilakukan sekitar pukul 13.30 Wita yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KI Bali, Dewa Nyoman Suardana. Dalam kesempatan ini, KI melihat secara faktual terhadap instrumen-instrumen yang telah diisi secara mandiri oleh RSUD Kab. Buleleng. Secara umum, RSUD Kab. Buleleng telah melaksanakan keterbukaan informasi dengan baik dan mengapresiasi inovasi portal PPID yang dibuat khusus untuk layanan informasi publik.

Adapun tahapan Monev meliputi pengisian kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ), proses visitasi lapangan, dan presentasi. “Setelah visitasi, akan ada presentasi untuk pendalaman data serta tindak lanjut. Hasil Monev ini nantinya akan dituangkan dalam SK Monev 2024, dengan penganugerahan yang direncanakan pada Desember mendatang,” jelas Dewa Nyoman Suardana. Penganugerahan hasil Monev akan mengklasifikasikan Badan Publik ke dalam kategori informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, atau tidak informatif. “Kami berharap semua Badan Publik dapat terus meningkatkan keterbukaan informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Buleleng,” tutup Dewa Nyoman Suardana.