Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran khususnya dalam teknologi
pelayanan darah, pengelolaan komponen darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan
kesehatan harus memiliki landasan hukum sebagai konsekuensi asas negara
berlandaskan hukum. Berdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014, pelayanan transfusi
darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia
sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan untuk penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan sehingga sangat membutuhkan ketersediaan darah
yang aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
Bank
Darah Rumah Sakit (BDRS) yang adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang
bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman,
berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di
rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 83 / 2014, BAB
III Pasal 40). BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur
rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium di rumah sakit. RSUD
Kabupaten Buleleng mulai bulan Pebruari 2024 telah memberikan layanan BDRS.
Setelah sebelumnya gedung BDRS yang berada di kawasan gedung IGD diplaspas (upacara
secara agama Hindu) pada akhir bulan Januari 2024. BDRS RSUD Kab. Buleleng
berada dibawah Instalasi Laboratorium Patologi Klinik. Dengan adanya BDRS di
rumah sakit dapat memberikan kepastian tanggung jawab antara BDRS dengan UTD.
Melalui Permenkes 83/2014 telah ditekankan bahwa BDRS merupakan pelayanan rumah
sakit yang terintegrasi dengan UTD. DIharapkan dengan adanya BDRS pelayanan
RSUD Kabupaten Buleleng