(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

BDRS RSUD Buleleng Dukung Layanan RS Lebih Optimal

Admin rsud | 25 Februari 2024 | 259 kali

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran khususnya dalam teknologi pelayanan darah, pengelolaan komponen darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus memiliki landasan hukum sebagai konsekuensi asas negara berlandaskan hukum. Berdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014, pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sehingga sangat membutuhkan ketersediaan darah yang aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.

Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 83 / 2014, BAB III Pasal 40). BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium di rumah sakit. RSUD Kabupaten Buleleng mulai bulan Pebruari 2024 telah memberikan layanan BDRS. Setelah sebelumnya gedung BDRS yang berada di kawasan gedung IGD diplaspas (upacara secara agama Hindu) pada akhir bulan Januari 2024. BDRS RSUD Kab. Buleleng berada dibawah Instalasi Laboratorium Patologi Klinik. Dengan adanya BDRS di rumah sakit dapat memberikan kepastian tanggung jawab antara BDRS dengan UTD. Melalui Permenkes 83/2014 telah ditekankan bahwa BDRS merupakan pelayanan rumah sakit yang terintegrasi dengan UTD. DIharapkan dengan adanya BDRS pelayanan RSUD Kabupaten Buleleng