Singaraja, (07/02/22). Setelah tujuh tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Kabupaten Buleleng terconfirmasi Covid-19, kini RSUD Kabupaten Buleleng mengeluarkan kebijakan pembatasan tidak ada jam besuk kepada pasien. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yakni varian omicron yang saat ini sedang melonjak pesat di Kabupaten Buleleng.
Dengan begitu, kebijakan Rumah Sakit yang sudah terakreditasi paripurna tersebut tidak mengijinkan besuk pasien. Kemudian untuk pasien rawat inap hanya diperbolehkan ditunggu oleh satu orang dan begitu pula untuk pasien rawat jalan hanya diperbolehkan didampingi satu orang.
Pada kesempatan ini Bagian Humas RSUD Kabupaten Buleleng terus memperbanyak dan memperbarui banner himbauan yang dipasang dipintu-pintu masuk dan diareal RSUD Kabupaten Buleleng.
Selain itu pihak RSUD Kabupaten Buleleng terus gencar memberikan himbauan agar seluruh pegawai dan penunggu pasien tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di dalam areal maupun di luar areal RSUD Kabupaten Buleleng.