(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

CEGAH PELECEHAN SEKSUAL, KEHRS GENCAR LAKUKAN SOSIALISASI

Admin rsud | 26 April 2022 | 156 kali

Singaraja, 26/04/22. Pelecehan dan eksploitasi seksual kerap terjadi dimana saja, tidak memandang tempat dan waktu. Bahkan akhir-akhir ini di media social sangat mudah dijumpai informasi-informasi yang memuat tindak pelecehan dan eksploitasi seksual.

Di RSUD Kabupaten Buleleng sendiri sepanjang tahun 2021 sampai kuartal pertama tahun 2022 tercatat sejumlah 16 permintaan visum terhadap kejadian yang disinyalir sebagai tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Di kalangan masyarakat sendiri, definisi pelecehan seksual sebagai sebuah tindak kejahatan masih abu-abu. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa dirinya telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada orang lain.

Menurut dr. Klarisa, Sp.FM dalam sosialisasi pencegahan tindak pelecehan seksual menyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan tindakan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarakat yang bersifat seksual atau perilaku apapun yang bersifat seksual yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan atau diintimidasi.

Lebih lanjut dijelaskan pengukuran kewajaran dalam perilaku pelecehan seksual dapat dilihat apabila perilaku tersebut mengarah pada tindakan pelecehan seksual sehingga menimbulkan rasa tersinggung, malu dan takut. Untuk itu dapat dilakukan test objektif yang didasarkan pada keadaan seseorang telah berusaha untuk mengantisipasi bawah perilaku tersebut menimbulkan efek memalukan atau menakutkan.

Yang perlu diketahui adalah apa saja bentuk pelecehan seksual itu? Menurut dr. Klarisa, Sp.FM bentuk pelecehan seksual dapat berupa pelecehan seksual verbal dan pelecehan seksual non verbal. Pelecehan verbal dapat berupa komentar seksual tentang tubuh/ penampilan seseorang, catcalling, candaan seksual, pertanyaan pribadi tentang fantasi/ pengalaman seksual dan menyebar rumor aktifitas seksual seseorang.

Contoh yang sering tidak kita sadari adalah siulan menggoda kepada lawan jenis atau sapaan dengan nada menggoda. Contohnya “hai cewek.. tubuh kamu seksi deh…” atau siulan cuit…cuit…. “Itupun sudah termasuk pelecehan seksual, dan apabila si korban merasa tidak nyaman dan malu bisa dilaporkan lho..” imbuh dr. Klarisa.

Sedangkan yang termasuk dalam pelecehan seksual non verbal seperti memandangi seseorang dari atas sampai kebawah dengan penuh nafsu, mengirimkan gambar bernuansa seksual, ekspresi wajah seperti mengedip, melempar ciuman dan menjilat lidah, memeluk dan mencium lawan jenis dengan tiba-tiba, menyentuh bagian tubun sensitif, menggosokkan bagian tubuh sensitif sendiri kepada orang lain.

Dengan banyaknya jenis perilaku kekerasan seksual yang terjadi dan mungkin tidak disengaja atau disadari, RSUD Kabupaten Buleleng melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS) yang digawangi dr. Klarisa, Sp.FM telah membentuk tim reaksi cepat sehingga kejadian pelecehan seksual khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng dapat dihindari.

Upaya pencegahan dini pelecehan seksual juga dilakukan melalui sosialisasi program dan standar prosedur pelaporan kepada seluruh stakeholder rumah sakit melalui rapat sosialisasi serta lebih luas kepada masyarakat melalui dialog interaktif pada media radio di Singaraja. Diharapkan dengan pemberian informasi dan edukasi sejak dini pelecehan seksual dapat diantisipasi.