(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Persyaratan Pelayanan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM)

Admin rsud | 09 November 2016 | 1771 kali

JKBM

 
 

Persyaratan identitas peserta JKBM :

  • Fotocopy KTP Bali bagi masyarakat yang berumur di atas 17 (tujuh belas) tahun
  • Fotocopy KK bagi yng berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun
  • Bayi (berumur kurang dari 1 tahun) menyerahkan fotocopy identitas orang tua dan surat keterangan kelahiran
  • Masyarakat yang mengalami kelainan jiwa dapat menggunakan fotocopy Surat Keterangan mengalami kelainan jiwa dari Kelian Banjar atau Kepada Desa atau
  • Menggunakan kartu elektronik JKBM.

Saat ini telah diupayakan pelaksanaan program kartu elektronik JKBM, sehingga identitas peserta menggunakan kartu elektronik JKBM.

Pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas :

  • Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya baik dalam maupun luar gedung
  • Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan
  • Pelayanan gawat darurat (emergency)

Pelayanan kesehatan yang diberikan di Rumah Sakit :

  • Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dilaksanakan di Poliklinik Spesialistik Rumah Sakit Pemerintah yang merupakan jejaring JKBM
  • Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III Rumah Sakit Pemerintah
  • Pelayanan gawat darurat (emergency)

Sementara pelayanan yang dibatasi adalah :

  • Kacamata yang diberikan pada kasus ganguggan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-1 dengan nilai maksimal Rp. 200.000 berdasarkan resep dokter.
  • Intra Ocular Lecs (IOL) diberi penggantian seusia resep dari dokter spesialis mata dengan nilai maksimal Rp. 300.000,- untuk operasi katarak metode Phaeco dan maksimal Rp. 400.000,- untuk bola mata palsu.
  • Pelayanan penunjang diagnostik canggih. Pelayanan ini diberikan hanya pada kasus-kasus lifesaving dan kebutuhan penegakan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh Komite Medik.
  • Terapi Hemodialisa diberikan maksismal sebnayak 6 kali untuk kasus baru.

Dan pelayanan yang tidak dijamin adalah :

  • Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan (sesuai pedoman)
  • Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
  • General checkup
  • Prothesis gigi tiruan
  • Operasi Jantung
  • Pengobatan Alternatif (antara lain akupuntur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah.
  • Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi.
  • Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
  • Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan canggih (kedokteran nuklir, transplantasi organ)
  • Pembersihan karang gigi dan usaha meratakan gigi
  • Ketergantungan obat-obatan,
  • Obat di luar formularium obat program Jamkesmas Tahun 2008
  • Sirkumsisi
  • Anti Retro Viral (ARV)
  • Cacat Bawaan
  • Biaya Transportasi
  • Biaya Autopsi atau Biaya Visum
  • Chemoterapi
  • Kecelakaan lalu lintas
  • Percobaan Bunuh Diri

Sumber : http://www.birohumas.baliprov.go.id/index.php/fasilitas/15/JKBM