Persyaratan identitas peserta JKBM :
-
Fotocopy KTP Bali bagi masyarakat yang berumur di atas 17 (tujuh belas) tahun
-
Fotocopy KK bagi yng berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun
-
Bayi (berumur kurang dari 1 tahun) menyerahkan fotocopy identitas orang tua dan surat keterangan kelahiran
-
Masyarakat yang mengalami kelainan jiwa dapat menggunakan fotocopy Surat Keterangan mengalami kelainan jiwa dari Kelian Banjar atau Kepada Desa atau
-
Menggunakan kartu elektronik JKBM.
Saat ini telah diupayakan pelaksanaan program kartu elektronik JKBM, sehingga identitas peserta menggunakan kartu elektronik JKBM.
Pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas :
-
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada Puskesmas dan jaringannya baik dalam maupun luar gedung
-
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada Puskesmas Perawatan
-
Pelayanan gawat darurat (emergency)
Pelayanan kesehatan yang diberikan di Rumah Sakit :
-
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dilaksanakan di Poliklinik Spesialistik Rumah Sakit Pemerintah yang merupakan jejaring JKBM
-
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III Rumah Sakit Pemerintah
-
Pelayanan gawat darurat (emergency)
Sementara pelayanan yang dibatasi adalah :
-
Kacamata yang diberikan pada kasus ganguggan refraksi dengan lensa koreksi minimal +1/-1 dengan nilai maksimal Rp. 200.000 berdasarkan resep dokter.
-
Intra Ocular Lecs (IOL) diberi penggantian seusia resep dari dokter spesialis mata dengan nilai maksimal Rp. 300.000,- untuk operasi katarak metode Phaeco dan maksimal Rp. 400.000,- untuk bola mata palsu.
-
Pelayanan penunjang diagnostik canggih. Pelayanan ini diberikan hanya pada kasus-kasus lifesaving dan kebutuhan penegakan diagnosa yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh Komite Medik.
-
Terapi Hemodialisa diberikan maksismal sebnayak 6 kali untuk kasus baru.
Dan pelayanan yang tidak dijamin adalah :
-
Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan (sesuai pedoman)
-
Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
-
General checkup
-
Prothesis gigi tiruan
-
Operasi Jantung
-
Pengobatan Alternatif (antara lain akupuntur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah.
-
Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapatkan keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi.
-
Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
-
Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial
-
Pelayanan kesehatan canggih (kedokteran nuklir, transplantasi organ)
-
Pembersihan karang gigi dan usaha meratakan gigi
-
Ketergantungan obat-obatan,
-
Obat di luar formularium obat program Jamkesmas Tahun 2008
-
Sirkumsisi
-
Anti Retro Viral (ARV)
-
Cacat Bawaan
-
Biaya Transportasi
-
Biaya Autopsi atau Biaya Visum
-
Chemoterapi
-
Kecelakaan lalu lintas
-
Percobaan Bunuh Diri
|