(0362) 22046
rsud@bulelengkab.go.id
Rumah Sakit Umum Daerah

Manfaat Pemeriksaan Jantung Lewat Fetal Ekokardiografi untuk Mengenal Janin Anda

Admin rsud | 02 Oktober 2019 | 1091 kali

Para (calon) ayah dan ibu yang sedang menantikan kehadiran sang buah hati pasti tidak asing dengan pemeriksaan USG (ultrasonografi). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa bentuk dan keadaan bayi dalam rahim ibu. Selain USG, kini ada cara lain yang dinamakan fetal ekokardiografi. Fetal ekokardiografi adalah pemeriksaan pada jantung bayi dalam kandungan menggunakan prinsip yang sama dengan pemeriksaan USG, yaitu menggunakan gelombang suara.

Fetal ekokardiografi bermanfaat untuk memeriksa secara lebih jelas bentuk dan fungsi jantung bayi. Pemeriksaan ini dilakukan agar kelainan jantung bawaan dapat ditemukan lebih awal bahkan sebelum bayi lahir. Diagnosis yang cepat memungkinkan persiapan kelahiran yang matang, dan perawatan (operasi jika perlu) bisa dilakukan lebih cepat, serta memperbesar kemungkinan bayi untuk bertahan hidup.

Indikasi Pemeriksaan Fetal Ekokardiografi

Tidak semua ibu hamil perlu menjalani fetal ekokardiografi. Beberapa faktor risiko pada janin dan ibu yang mungkin membutuhkan pemeriksaan lanjut dengan pemeriksaan ini, antara lain:

  • Saudara kandung lahir dengan penyakit jantung bawaan
  • Riwayat penyakit jantung bawaan dalam keluarga (orangtua, kakek-nenek, paman-bibi)
  • Dicurigai adanya kelainan genetik, misalnya Down Syndrome
  • Sebelum atau saat hamil, ibu mengonsumsi obat-obatan yang dapat menyebabkan kelainan jantung, seperti obat epilepsi atau obat jerawat yang mengandung isotretinoin.
  • Ibu mengonsumsi narkoba atau alkohol saat hamil
  • Ibu menderita diabetes atau lupus
  • Ibu terinfeksi virus rubella saat hamil
  • Jika dicurigai adanya kelainan jantung dalam pemeriksaan USG rutin
  • Jika ditemukan kelainan bawaan pada organ lain (ginjal, otak, atau tulang)
  • Detak jantung bayi abnormal dalam pemeriksaan USG, terlalu cepat atau terlalu lambat
  • Cara Pemeriksaan Fetal Ekokardiografi

    Pemeriksaan fetal ekokardiografi dilakukan oleh dokter spesialis jantung anak atau dokter kebidanan subspesialis fetomaternal pada usia kehamilan antara 18 sampai 24 minggu. Saat pemeriksaan, transduser yang fungsinya sama seperti mikrofon diletakkan pada perut ibu. Transduser mengeluarkan gelombang suara dengan frekuensi tinggi. Gelombang suara akan menembus kulit dan mencapai jantung bayi, kemudian dipantulkan oleh struktur dinding jantung bayi (echo).

    Transduser akan kembali menangkap pantulan suara dan meneruskan sinyal ke komputer, lalu sinyal tersebut akan diterjemahkan dalam bentuk gambar struktur jantung bayi. Fetal ekokardiografi juga dapat menggambarkan arah aliran darah di dalam jantung bayi sehingga dokter bisa mengevaluasi fungsi jantung bayi.

    Selain pemeriksaan lewat perut ibu, fetal ekokardiografi dapat dilakukan melalui vagina, yang disebut sebagai ekokardiografi transvaginal. Pemeriksaan ini bisa dilakukan lebih awal dan akan memberikan gambaran jantung sejak janin berusia 12 bulan.

    Manfaat Pemeriksaan Fetal Ekokardiografi

    Tujuan utama dari pemeriksaan fetal ekokardiografi tidak hanya untuk menemukan adanya kelainan jantung bawaan pada bayi yang belum lahir. Diharapkan dengan diagnosis yang lebih awal, baik keluarga si bayi maupun tenaga medis yang menangani dapat mempersiapkan kelahiran dengan lebih baik, misalnya:

    • Segera persiapkan asuransi kesehatan untuk bayi
    • Mempersiapkan mental keluarga
    • Memilih tempat melahirkan dengan fasilitas perawatan bayi pasca kelahiran yang lengkap.