Remaja yang
mulai mencoba rokok, sebagian besar menjadi pecandu rokok. Mereka tidak berdaya
dipengaruhi adiksi yang mereka alami. Tidak sedikit sebenarnya para perokok
yang menyatakan diri ingin menghentikan kebiasaan apalagi mereka yang sudah
mengalami tanda-tanda gangguan kesehatan, namun lemahnya dukungan dari
lingkungan membuat kecanduan semakin sulit ditinggalkan.
Hasil survei The Global Youth Tobacco Survey Indonesia (GYTS) tahun 2014
menyatakan bahwa 88,2% anak sekolah ingin berhenti merokok dan 24% di antaranya
pernah mendapatkan pertolongan/nasihat dari tenaga profesional untuk berhenti
merokok. Data Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) juga menyatakan bahwa
hanya 5% dari mereka yang ingin berhenti merokok yang benar-benar berhasil
berhenti merokok. Penyebab utama kegagalan berhenti merokok salah satunya
adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai cara untuk berhenti merokok.
Selain memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok (KTR), Kementerian Kesehatan
juga berupaya memperluas akses pelayanan bagi mereka yang telah terlanjur
menjadi perokok untuk berhenti merokok dengan menyediakan layanan konseling
upaya berhenti merokok di fasilitas-fasilitas layanan kesehatan baik di layanan
primer di Puskesmas, di klinik-klinik mandiri, sampai dengan rumah sakit
sebagai fasilitas rujukan.
Sebuah terobosan dilakukan Kementerian Kesehatan dengan memberikan layanan
berhenti merokok melalui telepon tidak berbayar. Bagi mereka yang berkeinginan
menghentikan kebiasaan merokok namun karena alasan tertentu belum datang ke
fasilitas kesehatan, dapat mengakses layanan konseling berhenti merokok melalui
saluran telepon bebas biaya yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Layanan ini dinamakan Quit Line Berhenti Merokok yang dapat diakses
melalui nomor telepon 0-800-177-6565 pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00 s.d
16.00 WIB.
Diharapkan, layanan tersebut dapat membantu mereka yang ingin berhenti merokok
tetapi memiliki keterbatasan akses dan waktu. Melalui komunikasi via telepon,
klien yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan,
serta rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut. Layanan Quit Line
Berhenti Merokok diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan klien yang ingin
berhenti merokok dan akhirnya dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
Quit Line Berhenti Merokok mulai didirikan sejak tahun 2016, kegiatan
yang sudah dilakukan dengan cara peningkatan kapasitas petugas yang akan
melakukan konseling dan kampanye melalui media sosial. Soft launching Quit
Line Berhenti Merokok di Indonesia dimulai sejak bulan Oktober tahun 2016.
Selama soft lunching jumlah penelpon berkisar antara 10-15
penelpon/hari, dan mulai bulan April jumlah penelpon mulai meningkat. Hasil
evaluasi dari penelpon, yang berhasil berhenti merokok sekitar 30%, kemudian
68% masih dalam proses berupaya untuk berhenti merokok dan sekitar 2% sudah
berhenti tetapi kembali merokok. Adapun alasan terbanyak klien untuk berhenti
merokok dikarenakan kesehatan.
Layanan ini diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid
Moeloek, Sp,M(K) pada sesi pembukaan gelaran The 4th Indonesian Conference
on Tobacco or Health (ICTOH) di Gedung Balai Kartini Jakarta Selatan, Senin
pagi (15/5).
'Melalui layanan ini klien mendapatkan informasi tentang bahaya rokok, cara
untuk berhenti merokok dan hal-hal yang mendukung agar klien secara sukarela
mau berhenti merokok', tutur Menkes.
Indonesia merupakan negara peringkat ketiga untuk jumlah perokok terbanyak
setelah China dan India. Kekhawatiran pemerintah semakin bertambah dengan
adanya peningkatan jumlah perokok di Indonesia yang mana angka jumlah perokok
terus makin meningkat terutama pada anak-anak dan remaja di usia 15-19 tahun.
Padahal, tingginya prevalensi perokok berbanding lurus dengan dengan penyakit
tidak menular yang disebabkan oleh kebiasaan buruk merokok. Karena itu,
peningkatan jumlah perokok inipun akan semakin menambah beban biaya ekonomi dan
sosial.
Melalui adanya layanan konseling berhenti merokok melalui telepon tidak
berbayar ini diharapkan kesadaran hidup sehat masyarakat akan semakin
meningkat, dan dengan ditunjang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 245
Kabupaten kota di Indonesia sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang
seseorang untuk kembali merokok.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian
Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes
melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)
5223002, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.
- See more at:
http://www.depkes.go.id/article/view/17051500006/ingin-berhenti-merokok-hubungi-layanan-konseling-bebas-biaya-0-800-177-6565.html#sthash.xBd3BwPu.dpuf