munisasi pada dasarnya merupakan investasi penting bagi masa depan anak. Tidak hanya bermanfaat bagi anak, orang tua yang memberikan imunisasi kepada anak juga akan merasakan manfaat sangat besar di masa mendatang. Anak yang diberikan imunisasi akan lebih kebal terhadap bakteri dan virus sehingga sulit terkena penyakit. Anak akan tetap dalam kondisi sehat dibandingkan anak yang tidak diberikan imunisasi. Sehat bukan berarti hanya sehat fisik, mental, atau sosial, tetapi pengertian sehat lebih luas daripada itu, yaitu dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal, serta memperoleh potensi tertinggi dalam hidupnya.
Namun sangat disayangkan, manfaat imunisasi tersebut belum sepenuhnya dirasakan, baik oleh anak maupun orang tuanya. Menurut WHO, setiap tahun terdapat 1,4 juta kematian anak-anak di bawah usia 5 tahun yang disebabkan oleh penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Bahkan masih ada sebagian orang tua yang menganggap imunisasi tidak penting dan berbahaya bagi anaknya. Ditambah lagi berbagai mitos terkait imunisasi yang beredar di masyarakat yang terbukti tidak benar dan menyesatkan menyebabkan banyak anak kehilangan hak untuk hidup berkualitas di masa depannya.
Jika kita merujuk pada beberapa dasar hukum secara seksama, imunisasi pada hakikatnya adalah hak asasi anak. Sebagaimana termaktub dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pasal 25 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan, serta pelayanan sosial yang dilakukan. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Secara khusus dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tegas mengungkapkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lebih jauh dalam Pasal 8 diungkapkan bahwa Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spritual, dan sosial.
Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Kekebalan tubuh saja ternyata tidak cukup untuk menangkal berbagai jenis penyakit menular yang berbahaya. Untuk mendapat kekebalan tubuh terhadap infeksi, tubuh anak perlu mengenal mikroorganisme melalui imunisasi.
Anak yang kelihatannya sehat belum tentu kebal terhadap serangan penyakit berbahaya. Membawa bayi ke Posyandu atau tempat pelayanan kesehatan lainnya untuk mendapat imunisasi lengkap sesuai jadwal adalah wujud kasih sayang dan tanggung jawab melindungi buah hati tercinta.
1. Imunisasi dasar
Bayi lahir di Institusi Rumah Sakit, Klinik dan Bidan Praktik Swasta, imunisasi BCG dan Polio 1 diberikan sebelum dipulangkan. Bayi yang telah mendapatkan imunisasi dasar DPT-HB-Hib 1, DPT-HB-Hib 2, dan DPT-HB-Hib 3, dinyatakan mempunyai status imunisasi T2.
2. Imunisasi Lanjutan
Imunisasi lanjutan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk melengkapi imunisasi dasar pada bayi yang diberikan kepada anak Batita, anak usia sekolah, dan wanita usia subur (WUS) termasuk ibu hamil. Imunisasi lanjutan pada WUS salah satunya dilaksanakan pada waktu melakukan pelayanan antenatal.